Senin s.d Jumat : 10.00 - 17.00

|

Sabtu & Minggu : Janji Temu / Online

Jl. Warung Jati Timur No. 27A, Kel. Kalibata, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta

maqbulah@gmail.com

Rekomendasi Artikel

Arab Saudi Bakal Awasi Ketat Muthawwif Tak Berizin di Masjidil Haram

Otoritas Urusan Agama di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi makin tegas soal aturan pembimbing ibadah (muthawwif). Lewat Departemen Thawaf, mereka kini rutin mengawasi langsung aktivitas para muthawwif di lapangan, khususnya untuk memastikan tak ada yang bekerja tanpa izin resmi.


“Langkah ini diambil untuk memastikan mereka mematuhi seluruh arahan dan aturan yang telah ditetapkan, serta untuk mencegah pihak yang tidak memiliki izin berinteraksi dengan para pengunjung Baitullah,” tegas pernyataan resmi pihak Presidensi dikutip dari akun X resmi Presidensi @@PRAGOVSA.


Pengawasan ini bukan sekadar formalitas. Presidensi juga terus menjalin koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menyatukan layanan dan membangun sistem terpadu demi melayani para tamu Allah dengan optimal.


Fokus Ibadah, Jemaah Diminta Perbanyak Dzikir

Tak hanya membenahi sistem bimbingan ibadah, Presidensi juga mengimbau para jemaah umrah untuk lebih fokus dalam menjalankan ibadahnya, terutama ketika sedang thawaf dan sa’i.


“Para jemaah umrah agar memusatkan perhatian pada dzikir dan doa selama menunaikan ibadah,” bunyi imbauan tersebut.


Doa-doa yang diajarkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah diharapkan bisa memperkaya pengalaman spiritual dan memperkuat keikhlasan dalam beribadah di Tanah Suci.


Gerakan pengawasan dan edukasi ini menjadi bagian dari arahan langsung Kepala Presidensi Urusan Agama, Syaikh Prof. Dr. Abdurrahman As-Sudais. Ia menegaskan pentingnya peran Presidensi sebagai lembaga yang bukan hanya mengatur teknis layanan, tapi juga menjadi sumber bimbingan, dakwah, dan penyuluhan syariat bagi para peziarah Haramain.


Presidensi ingin memastikan setiap jemaah mendapatkan pengalaman ibadah yang khusyuk, teratur, dan sesuai tuntunan syariat. Di sisi lain, para muthawwif juga dituntut profesional dan tunduk pada aturan resmi yang berlaku.


SUMBER : HIMPUH