Senin s.d Jumat : 10.00 - 17.00

|

Sabtu & Minggu : Janji Temu / Online

Jl. Warung Jati Timur No. 27A, Kel. Kalibata, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Rekomendasi Artikel

Bakal di Sanksi Berat, Saudi Kembali Tegaskan Larangan Mengangkut Jemaah Haji Ilegal ke Makkah

Pemerintah Arab Saudi memperketat pengawasan jelang puncak ibadah haji dengan memperingatkan seluruh perusahaan transportasi agar tidak mengangkut pelanggar aturan haji ke Makkah dan kawasan suci. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pengendalian pergerakan jemaah demi menjaga keamanan dan kelancaran ibadah.


Otoritas Transportasi Arab Saudi, Transport General Authority, menegaskan larangan tersebut berlaku bagi semua pihak yang tidak memiliki izin resmi untuk berhaji atau memasuki Makkah.


Larangan Berlaku hingga 31 Mei 2026

Dalam ketentuannya, larangan mencakup pemegang berbagai jenis visa kunjungan, serta individu tanpa izin haji atau izin masuk ke Makkah bagi pekerja dan penduduk. Aturan ini berlaku hingga 14 Dzulhijjah atau bertepatan dengan 31 Mei 2026.


Kebijakan ini merupakan implementasi dari instruksi Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi untuk mengatur pergerakan jemaah sekaligus menjaga keselamatan selama musim haji.


Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi tegas. Otoritas menyebut denda dapat mencapai 100.000 riyal Saudi (sekitar Rp400 juta lebih) bagi pihak yang terbukti mengangkut pemegang visa kunjungan ke Makkah atau kawasan suci.


Selain denda, sanksi juga dapat berupa penyitaan kendaraan yang digunakan untuk pelanggaran, apabila terbukti dimiliki oleh pengangkut, pihak yang terlibat, atau pihak yang membantu, setelah adanya putusan pengadilan.


Transporter Diminta Patuhi Aturan Ketat

TGA mengingatkan seluruh operator transportasi berizin untuk mematuhi seluruh ketentuan operasional. Hal ini mencakup kepemilikan izin resmi, kartu operasional kendaraan dan pengemudi, serta kepatuhan terhadap rute yang telah ditetapkan.


Selain itu, operator juga dilarang memasuki area yang diberlakukan pembatasan haji tanpa izin sebelumnya.


Operator transportasi juga diminta untuk bekerja sama penuh dengan aparat keamanan dan otoritas pengawas di pos pemeriksaan dan titik pemantauan.


Langkah ini merupakan bagian dari upaya terintegrasi pemerintah Arab Saudi dalam memastikan penyelenggaraan haji berjalan tertib, aman, dan lancar bagi seluruh jemaah.


SUMBER: HIMPUH