Senin s.d Jumat : 10.00 - 17.00
|Sabtu & Minggu : Janji Temu / Online
Jl. Warung Jati Timur No. 27A, Kel. Kalibata, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
maqbulah@gmail.com
Rekomendasi Artikel
Sebanyak 13 Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah menolak legalisasi umrah mandiri yang tengah dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU). Penolakan ini muncul karena umrah mandiri dinilai berpotensi merugikan jemaah sekaligus ekosistem ekonomi penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia.
Juru bicara 13 Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah, Muhammad Firman Taufik, menegaskan bahwa umrah mandiri tidak memberikan jaminan keamanan, kenyamanan, maupun perlindungan bagi jemaah. Selain itu, praktik ini dapat membuka peluang penipuan baik dari dalam maupun luar negeri serta memberi kesempatan bagi marketplace global menguasai pasar jemaah Indonesia.
"Kami tegas menolak legalisasi umrah mandiri. Karena bisa melepas perlindungan jemaah, membuka celah penipuan dalam dan luar negeri serta memberi peluang besar bagi marketplace global menguasai pasar jemaah Indonesia," ujar Firman dalam konferensi pers bertajuk Penyelamatan Perekonomian Berbasis Keumatan dalam Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Ballroom Masjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).
Firman, yang juga merupakan Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) menambahkan, legalisasi umrah mandiri berpotensi menyebabkan kebocoran ekonomi umat ke luar negeri dan mematikan peran pelaku resmi penyelenggara umrah.
"Seharusnya pemerintah memberikan pembelaannya kepada pelaku usaha dalam negeri dalam framing bela dan beli produk Indonesia," terang Firman, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum HIMPUH.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat AMPHURI, Zaky Zakaria Anshari, menekankan fokus utama asosiasi adalah melindungi jemaah. Menurut Zaky, asosiasi juga bertugas menjaga amanah ibadah serta menyelamatkan ekosistem ekonomi umat yang telah dibangun sejak sebelum kemerdekaan.
"Peran PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) resmi bukan sekadar agen perjalanan, tetapi pelindung jemaah, penopang ekonomi, dan berbasis keumatan," jelas Zaky.
Zaky menambahkan, legalisasi umrah mandiri bisa merugikan ekonomi umat dan membuat banyak pelaku usaha terpuruk. Sektor haji khusus dan umrah memiliki nilai tidak kurang dari Rp 30 triliun per tahun, dikelola oleh 3.421 perusahaan berizin resmi PPIU/PIHK yang menggaji ratusan ribu pelaku usaha, termasuk ribuan mitra UMKM seperti penjahit ihram, katering, transportasi, dan penginapan.
"Legalisasi umrah mandiri sangat potensial merugikan ekonomi keumatan, membuat banyak usaha terpuruk, dan ribuan mitra UMKM kolaps," ungkap Zaky.
13 Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah yang hadir dalam acara tersebut antara lain:
SUMBER : HIMPUH