Senin s.d Jumat : 10.00 - 17.00
|Sabtu & Minggu : Janji Temu / Online
Jl. Warung Jati Timur No. 27A, Kel. Kalibata, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
maqbulah@gmail.com
Rekomendasi Artikel
Pemerintah Arab Saudi memperketat regulasi dunia maya. Komisi Umum untuk Regulasi Media mengumumkan daftar larangan baru terkait konten yang dipublikasikan di media maupun media sosial. Aturan itu mencakup perilaku daring, etika berbusana, hingga perlindungan keluarga.
Dalam keterangan resminya, regulator Saudi menegaskan larangan membuat konten yang berisi perundungan, ejekan, atau pelecehan terhadap orang lain. Publik juga dilarang mengekspos privasi keluarga, menyiarkan perselisihan rumah tangga, maupun mengeksploitasi anak-anak serta pekerja sebagai bahan konten.
Konten yang Dilarang
Daftar larangan mencakup berbagai hal, di antaranya:
Menyebarkan informasi menyesatkan atau tidak benar
Menggunakan gestur cabul atau ancaman
Hasutan berbasis rasisme maupun sektarianisme
Konten yang dianggap merusak tatanan sosial atau mengancam keamanan nasional
Aturan Pakaian di Konten
Tak hanya isi konten, regulasi soal penampilan juga ditegaskan. Komisi melarang penayangan tubuh dari bahu hingga kaki, penggunaan pakaian ketat yang menonjolkan lekuk tubuh, serta pakaian transparan yang dinilai melanggar kepatutan publik.
Langkah ini, menurut otoritas Saudi, merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas konten media sekaligus menjaga kesesuaian dengan nilai sosial dan etika di Kerajaan. Aturan baru ini diharapkan bisa mendorong lingkungan digital yang lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab.
SUMBER : HIMPUH